Optimisme Menuju Indonesia Berbudaya K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut
merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.K3 sendiri bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Mengembangkan kesadaran K3 pada setiap karyawan tidak cukup dengan satu dua kali briefing K3, setumpuk prosedur dan aturan kerja, bahkan tak cukup dengan penggunaan kekuasaan yang berupa ancaman dan hukuman. Kesadaran adalah masalah kepercayaan dan nilai-nilai yang ada dalam kepala, yang merubahnya jauh lebih sulit dari merubah bentuk baja. bentuk-bentuk pemaksaan bisa merubah apa yang dilakukan, tapi tidak bisa merubah apa yang ada dalam pikiran.
lipsus2Seperti telah kita ketahui beberapa waktu lalu, sekitar awal tahun 2012 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sebuah kesempatan di upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Jakarta, mengeluarkan statemen tegas yang isinya berupa ajakan agar seluruh perusahaan di Indonesia dapat menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2015, sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan seminimal mungkin.
Filosofi dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Maka, tujuan dasar dari penerapan budaya K3 ini sendiri adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya itu kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia yang Berbudaya K3.
Pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. “Oleh karena itu saya mengajak pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia agar melakukan upaya konkret pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan perilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi Budaya bangsa Indonesia,” jelas Muhaimin.
lipsus3Saat ini, dalam mewujudkan budaya K3 masih dibutuhkan upaya sosialisasi luas agar pekerja dan masyarakat umum sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri seperti helm, sepatu, kaos tangan dan lain-lain. Dan, semua pihak harus mulai menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.
Dasar dari penerapan budaya K3 ini, dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), telah melakukan berbagai upaya mendorong pelaksanaan K3. Semisal melalui kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3. Kemudian, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Akan tetapi sayangnya hasil tersebut hingga saat ini belum optimal. Hal ini ditandai adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.
Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3 yang berkualitas
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.vale.com/indonesia/BH/aboutvale/news/id/Pages/Toward-Indonesia-with-K3-culture-in-2015.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar