Sabtu, 23 April 2016

Macam-Macam Bus Malam

Macam-Macam Bus Malam 

Bus merupakan mode transportasi di Indonesia yang cukup lumayan populer. Di kalangan mahasiswa yang tempat kuliahnya berbeda provinsi atau yang biasanya karyawan yang berbeda provinsi dengan temapatnya bekerja biasanya menggunakan transportasi darat yang satu ini. Dan bus merupakan hal yang penting jika ingin pulang ke kampung halaman terutama saat-saat mudik lebaran dan liburan panjang 

1. Bus Nusantara 

Perusahaan otobis yang beralamat di Kudus ini melayani banyak jurusan di Pulau Jawa yang tentunya melewati jalur pantura. Nusantara mempunyai 5 kelas berbeda untuk melayani setiap perjalanan anda dari Ekonomi, Patas, VIP, Executive dan bagi anda yang ingin mendapatkan pelayanan terbaik anda dapat memilih kelas Super Executive. 




2. Bus PO Haryanto 

PO. Haryanto pemilik dari Bapak Haji Haryanto telah lama menjadi primadona bagi siapa saja yang suka berpulang ke kampung halaman terutama daerah Jawa Tengah. Banyak hal yang ditonjolkan dari PO ini terutama dari segi religius. Bagi anda yang beragama Islam anda akan diberi waktu untuk menjalankan ibadah anda.




3. Bus Bejeu 

Si hitam manis dari Jepara mempunyai daya tarik tersendiri untuk para pelanggannya. Bagi anda yang ingin membuat teh panas atau kopi panas anda tinggal membuatnya karena di dalam kabin Bejeu tersedia coffee maker. Yang memiliki motto Passion ini begitu berbeda.



4.  Bus NEW SHANTIKA

PO.New Shantika adalah hasil akuisisi pada tahun 2010 dari perusahaan sebelumnya yang bernama PO.Shantika dari pemilik lama Pak Taufiek ke pemilik baru Ir.H.Suhartono (Bangun Perkasa). Sampai saat ini Home Ground dari PO New Shantika masih di daerah Ngabul, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.




5. Bus Harapan Jaya 


Bus PO Harapan Jaya melayani perjalanan Blitar-Cikarang-Jabodetabek melalui jalur utara dan selatan. Semua armada bus menggunakan bus besar dengan Long Chassis. Jadwal keberangkatan Bus malam mulai jam 11.00 s/d 20.00 WIB tergantung dari daerah keberangkatan dan tujuan yang akan dituju.




6. Bus Pahala Kencana

PT Pahala Kencana didirikan di Kudus sebuah kota kecil di Jawa Tengah pada tahun 1976. Bergerak di bidang usaha Bus Antar Kota Antar Propinsi dengan melayani rute Kudus-Jakarta PP dan Solo-Jakarta PP. Sampai sekarang Pahala Kencana masih eksis di dalam dunia transportasi dengan melayani beberapa jurusan dari Sumatra-Jawa-Bali dengan beberapa kelas.




7. Bus Krama Jati 

PO yang berpusat di Bandung, Jawa Barat, merupakan layanan transportasi darat reguler yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi dengan segala fasilitasnya.





8. Bus Rosalia Indah

Kantor pusat Rosalia Indah di Jl. Raya Solo - Sragen Km. 7,5 Palur, Jaten, Karanganyar Solo 5771. Untuk bus malam cepat ini melayani perjalanan dengan rute Surabaya – Blitar – Ponorogo – Madiun – Solo – Semarang – Jabodetabek – Merak – Lampung – Sumatra.





9. Bus Lorena-Karina

Masih sama seperti PO lainnya Lorena-Karina juga menawarkan banyak kelebihan dengan berbagai fasilitas dan jurusannya. PO ini mempunyai motto "sabar, senyum, sopan".



10.  Bus Raya

Bus Raya melayani berbagai tujuan dari Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan tujuan Solo dan Bus Antar Kota jurusan Solo-Semarang. Armada Bus AKAP dan AKDP Bus Raya menggunakan bus ber AC. Bus Raya memiliki berbagai kelas armada mulai dari Non AC hingga Super Top yang siap melayani perjalanan anda. 




11. Bus Bandung Express

Perusahaan Otobus Bandung Express yang merupakan PO asal Kota Bandung ini melayani moda transportasi bus Antar Kota Antar Propinsi (Bus AKAP) dengan armada bus. Saat ini Bus Bandung Express telah melayani berbagai tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Yogyakarta, Wonogiri, Wonosari, Semarang, Solo, Magelang, Jepara, Purwodadi dan Surabaya. 



12. Bus Sindoro Satriamas

PO.Sindoro Satriamas yang berkantor pusat di Kota Semarang, Jawa Tengah ini melayani jasa transportasi bus Antar Kota Antar Propinsi dan bus pariwisata. Saat ini Bus Sindoro Satriamas melayani berbagai jurusan dari Tangerang, Jakarta, Cileungsi menuju beberapa kota di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Wonogiri, Baturetno, Magetan, Ponorogo. 



13. Bus Handoyo

Perusahaan Otobis ini beralamat di Jl Soekarno-Hatta 18, Tidar, Magelang Selatan, 56125. 



14. Bus Ramayana

PO.Ramayana yang berkantor pusat di Jl.Pemuda No. 214 Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini melayani moda transportasi darat dengan armada bus. Rute yang dilayani adalah rute bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dengan berbagai jurusan dari Jabodetabek menuju Magelang dan Yogyakarta. 


Daftar Pustaka : 

http://www.karoseri-id.com/2014/12/bus-paling-top-di-indonesia-2014.html

Sabtu, 09 April 2016

jenis-jenis kereta api yang memiliki Kecepatan super


Jenis-Jenis Kereta Api yang Memiliki Kecepatan Super


Kereta api menjadi salah satu media transportasi yang paling banyak diminati oleh banyak orang yang ada di berbagai belahan dunia. Harganya yang terjangkau serta kecepatannya yang jauh lebih cepat daripada bus atau angkutan umum lainnya menjadi salah satu faktor penyebab mengapa kereta api begitu difavoritkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat banyak teknokrat dan perusahaan kereta api berbondong-bondong memproduksi berbagai jenis kereta api dengan kecepatan super. Dengan adanya kereta api berkecepatan super tersebut, maka aktivitas masyarakat sehari-hari pun dapat tertunjang dengan baik. Lantas? Apa saja jenis kereta api berkekuatan super tersebut? Berikut alasannya.

1. SHINKANSEN (JEPANG)



Jepang memang dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki kemajuan teknologi paling pesat di Asia. Hal itu terbukti dengan terus berkembangnya alat transportasi Jepang dari waktu ke waktu, yang salah satu diantaranya adalah kereta api. Di Jepang, kereta api merupakan alat transportasi umum yang paling banyak dipilih oleh sebagian besar masyarakat. Sebab harganya yang sangat terjangkau menjadikannya lebih unggul jika dibandingkan dengan alat transportasi umum lainnya.
Shinkansen, merupakan salah satu jenis kereta api yang memiliki kecepatan super. Kecepatannya bahkan mencapai 300 km/jam. Shinkansen juga menjadi kereta api yang dikenal paling aman sebab transportasi yang juga sering disebut sebagai “kereta peluru” ini tidak pernah mengalami kecelakaan selama 40 tahun beroperasi. Kecepatan supernya semakin diakui saat tahun 2003, tiga gerbong keretanya yang bernama JR-Maglev telah melampai kecepatan sebesar 581 km./jam saat melampaui track magnetik berteknologi magnetic levitation.

2. TGV (PERANCIS)

Foto TGV Oleh Unik SegiEmpat
Fasilitas kereta api berteknologi tinggi mulai dikembangkan di Perancis pada sekitar tahun 1970an dan resmi digunakan untuk masyarakat umum pada tahun 1981. Perkembangan kereta api di Perancis sudah cukup pesat. Sebab kereta api tersebut sudah mampu menjangkau sekitar 150 kota di seantero Perancis dan bahkan dapat mencapai beberapa kota yang terletak di beberapa negara tetangga seperti Belgia, Italia dan Swiss. TGV merupakan salah satu produksi kereta api Perancis yang memiliki kekuatan super. TGV memiliki berbagai jenis dan tipe, yang beberapa diantaranya adalah TGV Résesau dan TGV Duplex. Kedua jenis TGV tersebut memiliki kecepatan sebesar 320 km. Perkembangan kereta api Perancis tak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2007, operator kereta api TGV dan Alstom bernama SNCF telah melakukan berbagai percobaan yang menghasilkan rekor baru untuk kecepatan TGV. Dalam rekor tersebut, kecepatan TGV mencapai 574,8 km/jam

3. CRH (CHINA)

Foto CRH Oleh Unik SegiEmpat
Negara Asia lainnya yang memiliki kereta api dengan kekuatan super adalah China. Negeri Tirai Bambu tersebut memiliki sistem perkeretaapian berkekuatan super bernama China Railway High-Speed (CRH). CRH memiliki berbagai model kereta api berkekuatan super seperti CRH1, CRH2, CRH3, CRH4 dan CRH 5. Dari kelima jenis CRH tersebut, CRH3 mampu menduduki posisi teratas sebagai kereta api berkekuatan super dengan kecepatan mencapai 350 km/jam dan juga pernah mencapai rekor kecepatan tertinggi sebesar 394,3 km.jam. CRH3 merupakan model CRH yang menggunakan teknologi berbasis Velaro Sony Ericsson. Model CRH yang menduduki peringkat kedua sebagai kereta api berkekuatan super adalah CRH2. CRH2 merupakan hasil produksi Jepang Kawasaki Heavy Industries.

4. AVE (SPANYOL)

Foto AVE Spain Oleh Unik SegiEmpat

Alta Velocidad Española (AVE) merupakan kereta api asal Spanyol yang memiliki kecepatan sebesar 300 km/jam. AVE dioperasikan oleh sebuah perusahaan perkeretaapian Spanyol bernama RENFE.

Daftar Pustaka : 
http://bisnis.liputan6.com/read/2434653/10-kereta-paling-cepat-di-dunia

Empat Jenis Kereta Api Indonesia


Empat Jenis Kereta Api Indonesia


Kereta Rel Diesel (KRD)
KRD merupakan rangkaian kereta api penumpang dimana pada setiap gerbong kereta terdapat penggerak berupa traksi motor pemutar roda gandar untuk menjalankan gerbong secara serempak. Sumber tenaga untuk menjalankan sistem penggerak tersebut berupa sumber listrik internal yang berasal dari pembangkit diesel yang dipasang pada setiap gerbong. Oleh sebab itu kereta api disebut dengan nama Kereta Rel Diesel (KRD) dan kereta api jenis ini mampu beroperasi untuk mengangkut penumpang jarak jauh. Salah satu contoh kereta api jenis ini adalah KRD Madiun Jaya yang melayani rute Madiun-Yogyakarta.



Kereta Rel Listrik (KRL)
KRL memiliki penggerak yang sama seperti KRD dengan menggunakan traksi motor pemutar roda gandar pada setiap gerbongnya. Hanya saja sumber tenaganya berasal dari listrik eksternal yang terdapat di kolong gerbong. Jika melihat KRL pada sisi atas maka kita akan melihat benda berbentuk trapesium. Benda tersebut bernama pantograf. Pantograf ini menyalurkan listrik dari jaringan kabel listrik yang berada di sepanjang rel sehingga menghasilkan listrik eksternal untuk menggerakkan KRL. Namun jalur rel yang memiliki jaringan listrik seperti ini hanya terbatas sehingga KRL hanya beroperasi untuk rute jarak pendek dan komuter.

Kereta Diesel
Kereta diesel merupakan rangkaian kereta api yang ditarik oleh lokomotif dengan menggunakan mesin penggerak berupa diesel yang berbahan bakar solar. Terdapat dua jenis lokomotif diesel, yaitu Lokomotif Diesel Elektrik dan Lokomotif Diesel Hidrolik. Untuk Lokomotif Diesel Elektrik, tenaga yang dihasilkan dari mesin penggerak akan diteruskan ke roda penggerak dengan mesin traksi secara elektrik. Sementara untuk jenis Lokomotif Diesel Hidrolik, tenaga yang dihasilkan akan diteruskan ke roda penggerak dengan gardan secara hidrolik. Tahun 1953 merupakan tahun pertama dimana Indonesia menggunakan lokomotif diesel dan masih dipakai hingga sekarang untuk mengoperasikan kereta penumpang jarak jauh.


Kereta Uap
Kereta uap merupakan rangkaian kereta penumpang yang menggunakan lokomotif uap sebagai penarik gerbongnya. Lokomotif uap bekerja dengan cara memanfaatkan tekanan uap dari ketel besar yang digunakan untuk menggerakkan piston yang akan mendorong dan menarik roda lokomotif sehingga bisa berputar. Di Indonesia, kereta uap inipun masih beroperasi. Namun hanya beroperasi untuk melayani kereta wisata seperti yang bisa kita temukan di Museum Kereta Api Ambarawa Jawa Tengah, kereta uap Jaladara di Solo dan kereta wisata Mak Item rute Sawahlunto-Muaro Kalaban.


Daftar Pustaka : 

http://bianrailfans.blogspot.co.id/2013/02/jenis-kereta.html



Jenis – Jenis Jetbus




Jenis – Jenis Jetbus


Jetbus MD : Adalah body buatan Adiputro untuk segmen medium bus, biasanya varian ini berchassis Mitsubishi FE84 BC, Hyundai Mighty Bus, Hino FB dll... 




Jetbus (non HD) : Awal kemunculan nama JETBUS, adalah karena varian ini. Model ini rilis setelah model New Marcopolo. Untuk membuat tampilan yang segar, karoseri Adiputro membuat model baru yang diberi nama "Jetbus"



Jetbus HD : Setelah varian Jetbus non HD sukses di pasaran. Lalu Adiputro membuat varian baru lagi, yaitu Jetbus HD. HD yang artinya High Deck, jadi body bis lebih tinggi dari pada non HD. Banyak chassis yang dapat diaplikasikan pada model ini, misalnya Mercerdes-benz OH1521, OH1525, OH1526, OH1626 dan Hino RK8



Jetbus HDSE : Secara umum tak ada yang beda antara Jetbus HD & Jetbus HDSE. Setelah kuteliti lagi, ternyata bedanya pada tampilan belakangnya. Adanya stop lamp tambahan dibawah stop lamp utama dan juga mufler knalpot ada 2 lubang.


SUPER JETBUS : Varian ini adalah hasil penyempurnaan & penyegaran tampilan dari Jetbus HDSE. Adanya 5 titik sensor parkir pada body belakang bis. Dan lubang mufler bertambah menjadi 4 buah.

SP Jetbus HD : Saya belum tau pasti tentang varian yang satu ini, apa mungkin SP itu maksudnya Spesial ??? dari yang saya amati mungkin karena adanya sekat pembatas antara ruang pengemudi dan ruang penumpang

NEW Jetbus HD : Yang ini jelas bahwa new adalah varian Jetbus yang paling baru. Menurut saya bedanya dari pemdahulunya adalah bumper depan yang semakin disempurnakan. Dan beda lainya masih di teliti  
Jetbus +++ : Ada yang baru dari PO. Zentrum. Di akhir-akhir tahun 2012 Zentrum telah melahirkan armada barunya, tentu saja buatan Karoseri Adi Putro. Namun ada yang beda dari biasanya, kali ini dengan nama Jetbus +. Varian ini diciptakan untuk PO Zentrum dengan 2 warna livery, ada biru dan pink. Tapi tetap dengan motif livery yang sama.


Erobus FD : Gebrakan baru dari PO. Efisiensi untuk mempersiapkan tahun baru 2013. PO. Efisiensi telah mempersiapkan bus yang berbaju rakitan karoseri adiputro. Tapi sudah tidak menggunakan nama "Jetbus HD" lagi. Melainkan "Erobus FD". Ada yang bilang nama tersebut bermaksud "Erry Owner Bus" yang disingkat Erobus. Dan kata "FD" sampai saat ini belum kutemukan jawabannya.


Daftar Pustaka 

- http://www.busnesia.com/2014/06/jenis-dan-type-bus-dari-berbagai-macam.html


5 Jenis Air Yang Dilarang Untuk Di Minum



5 Jenis Air Yang Dilarang Untuk Di Minum


Dalam kondisi tertentu, jenis air berikut ini bisa menjadi nitrit dan zat lain yang beracun dan merusak, dapat menyebabkan kerusakan tertentu terhadap tubuh manusia : 


1.Air Usang



Atau yg dikenal [Air Mati], artinya air yg sudah tersimpan lama dan tidak digunakan [diminum]. Jika sering mengonsumsi air demikian, dapat menyebabkan metabolisme sel anak-anak yg belum dewasa melamban, akibatnya mempengaruhi pertumbuhan tubuhnya, penuaan pada laki-laki setengah umur akan bertambah cepat, rasio terjadinya penyakit kanker lambung dan kanker kerongkongan di sejumlah besar daerah terus meningkat, ini mungkin berhubungan dengan seringnya mengonsumsi air usang. Zat beracun dalam air usang akan terus bertambah dan bertambah seiring dengan masa penyimpanan air.


2. Air Mendidih Lama


Adalah air yg sudah mendidih sepanjang malam atau sudah lama di kompor. Air demikian, karena dimasak terlalu lama, sehingga zat yg tidak menghawa dalam air seperti kalsium, magnesium atau kandungan logam berat lain dan nitrit sangat tinggi. Jika minum air seperti ini dalam jangka panjang, dapat mengganggu fungsi lambung dan usus, terjadi diare sementara, perut kembung, nitrit yang mengandung racun dapat mengakibatkan organisme kekurangan oksigen, jika parah bisa pingsan dan kejang, bahkan kematian.


3.Air Panci Kukus


Adalah air kukusan mantou atau air sisa kukus, air panci kukus yang digunakan secara berulang-ulang, kepekatan nitritnya sangat tinggi. Jika sering mengonsumsi air demikian, atau memasak bubur dengan air demikian, dapat menyebabkan nitrit keracunan, kerak kerap meresap ke tubuh mengikuti air, dapat menyebabkan perubahan patologis pada sistem pencernaan, saraf, saluran kemih dan pembuatan darah, bahkan mengakibatkan penuaan dini.


4. Air Yang Tidak Dimasak


Air ledeng yang kita konsumsi, semuanya melalui proses klorin. Dalam air yang diproses klorin dapat memisahkan 13 jenis zat merugikan, di antaranya hidrokarbon halogen, klorofom yang berefek menyebabkan kanker dan cacat. Saat suhu air mencapai 90 °C, kadar hidrokarbon halogen yang semula 53 mg/kg-nya naik menjadi 177 mg, 2 kali lipat lebih tinggi dari standar kesehatan air minum nasional yang ditetapkan. Ahli terkait menuturkan, bahwa kemungkinan terjangkit penyakit kanker kandung kemih dan kanker poros usus dengan mengonsumsi air yang belum dimasak meningkat 21-38 %. Ketika suhu air mencapai 100 °C, kedua zat yang merusak ini akan berkurang drastis seiring dengan penguapan, dan aman dikonsumsi jika di-didihkan lagi selama 3 menit.



5. Air Yang Dimasak Kembali



Ada yg terbiasa minum air yang dimasak kembali dari air yg tersisa dalam termos, tujuannya adalah menghemat air, menghemat batu bara [gas] dan waktu. Tapi “penghematan” ini tidak layak. Sebab air yang sudah dimasak kemudian direbus lagi, membuat air menguap lagi, sehingga dengan demikian nitritnya akan meningkat, dan jika sering mengonsumsi air demikian akan terjadi penumpukan nitrit di dalam tubuh.

Daftar Pustaka :

- http://jalan2.com/forum/topic/1752-jenis-jenis-air-putih-yang-tidak-boleh-diminum/

9 Makanan Paling Buruk Di Indonesia


9 Makanan Paling Buruk Di Indonesia 


Kami tidak mengatakan, makanan-makanan di bawah ini tidak boleh lagi Anda konsumsi. Tetapi berusahalah menghindari makanan di bawah ini dalam menu Anda, jika Anda ingin mempertahankan nutrisi dan menurunkan berat badan.


1. Pencuci mulut yang digoreng



Pada dasarnya makanan pencuci mulut sudah memiliki kadar lemak dan gula yang tinggi. Jadi bayangkan betapa buruknya jika dihidangkan dengan cara digoreng. Dan jangan terlena dengan pisang goreng atau nanas goreng mentang-mentang buah. Karena dibuat dengan adonan pembungkus dan sirup, mereka adalah pencuci mulut yang buruk.

2. Makanan yang digoreng dan berlapis keju






Pada dasarnya, semua gorengan buruk bagi kesehatan. Jadi jika kentang goreng dilapisi keju, tentu makanan ini masuk dalam daftar paling buruk untuk dikonsumsi. Keju biasanya mengandung lemak 10 kali lebih bayak dari ikan dan daging putih. Apalagi ditambah karbohidrat goreng.

3. Minuman bersoda





Minuman ringan dan soda buruk bagi kesehatan karena mengandung banyak kalori, meskipun dikonsumsi dalam jumlah kecil. Berdasarkan hasil studi, minuman bersoda dapat meningkatkan risiko kerapuhan tulang alias osteoporosis, sakit gigi, dan serangan jantung. Selain itu, minuman-minuman diet juga tidak direkomendasikan karena berpotensi meningkatkan risiko erosi gigi (karena gelembung-gelembung dalam minuman itu bersifat masam).

4. Alcopop berwarna



Alcopop adalah minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 4-7 persen. Alcopop mengandung kalori yang tinggi, karena mengandung gula dan alkohol berkalori. Ditambah lagi, minuman itu penuh pewarna dan perasa, yang membuatnya menjadi minuman yang cukup beracun. Panduan yang cukup praktis adalah, semakin cerah warna alcopop, maka semakin buruklah minuman itu untuk dikonsumsi.


5. Makanan cair



Oke, makanan cair memang tidak selalu buruk, namun makanan cair atau minuman makanan pengganti dapat menjauhkan Anda dari mengonsumsi makanan yang tepat. Makanan pengganti mungkin akan lebih cocok dikonsumsi orang yang sedang sakit, namun jangan biarkan makanan semacam itu menggantikan makanan alami.


6. Daging olahan





Daging olahan punya nama lain “daging misteri”, karena tidak jelas apa yang terkandung di dalamnya. Namun satu hal yang pasti, jika daging olahan itu dikemas dalam kaleng dan jenis dagingnya tidak jelas, maka daging tersebut tidak baik bagi tubuh. Berusahalah untuk menghindari sosis dan salami, karena hasil olahan dengan lemak dan garam.

7. Chicken nugget





Chicken nugget hampir sama dengan sosis, yakni berasal dari daging sisa dicampur dengan tepung. Dan saat nugget-nugget kecil itu digoreng, maka akan meningkatkan levelnya sebagai makanan terburuk untuk dikonsumsi. Sepotong kecil nugget yang digoreng menyerap lebih banyak lemak dari hasil penggorengan itu.

8. Donat



Jika ada satu makanan yang melambangkan makanan junk food abad ke-21, itu adalah donat. Baik dilapisi, diisi, dikilapkan dengan gula dan selai, atau yang polos sekalipun, makanan ini tidak baik bagi tubuh. Bukan hanya sekedar masalah tepung halus dan gula halus, namun makanan ini juga digoreng dalam minyak sulingan. Donat akan mengganggu keseimbangan gula darah Anda, dan dapat mempercepat proses pembakaran, sehingga Anda akan cepat merasa lapar lagi.

9. Sup Kaleng




Sup memang bukan makanan yang buruk dan tidak layak dibandingkan dengan makanan-makanan di atas. Namun jika sudah berbicara mengenai garam dan makanan kemasan, maka tentu saja sup kaleng masuk daftar. Akan jauh lebih baik bila Anda memasak sup sendiri. Bukan kalengan.

DAFTAR PUSTAKA : 

- http://dr-suparyanto.blogspot.co.id/2014/03/makanan-paling-buruk.html

Selasa, 05 April 2016

Manusia & Keadilan



MANUSIA & KEADILAN


1. Pengertian Keadilan

Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya. Dalam pelajaran PKn maupun Pendidikan Agama, ada banyak bab yang membahas mengenai keadilan.

2. Makna Keadilan

Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.

- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.

- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.

- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu

a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.

Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu

a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).

b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.

c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.

- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.

- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.

- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

3. Macam-Macam Keadilan

. Keadilan menurut Aristoteles

1. Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.

2. Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang
diberikan kepada kita atau masyarakat umum.

3. Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.

4. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.

5. Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.

b. Keadilan menurut Plato

Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.

2. Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.

4. Keadilan Yang Diatur Dalam UUD 1945

 Tegasnya hukum dan keadilan yang menjadi pedoman dalam masyarakat Negara Republik Indonesia tidak lepas dari konteks Negara hukum dan masyarakat demokratis yang dianut dalam UUD 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut, setidak-tidaknya di dalam UUD 1945 terdapat lima hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan, yaitu:

1) mengenai subtansi,
2) batasan penegakan,
3) kewenangan penegakan,
4) mekanisme penegakan hukum dan keadilan,
5) bentuk pengaturan hukum dan keadilan.

Secara subtansial, UUD 1945 menegaskan kebebasan dan hak atas kebebasan sebagai intisari hukum dan keadilan yang diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal-pasal terkait dengan hal dimaksud. Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terkandung landasan subtansi dari hukum dan keadilan yaitu hukum dan keadilan yang mencerminkan adanya kedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengenai batasan penegakan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan hukum dan keadilan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk itu, serta batasan yang berkaitan dengan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945

Mengenai kewenangan penegakan hukum, UUD 1945 menempatkan lembaga lembaga pelaku kekuasaan kehakiman dan lembaga kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.  Sementara itu terait dengan hakim sebagai penegak hukum, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.

Mengenai mekanisme penegakan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan dalam suatu peradilan seperti ditegaskan pada Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, hal ini menempatkan peradilan sebagai penyelenggaraan penegakan hukum dan keadilan.

Mengenai bentuk pengaturan hukum dan keadilan, UUD 1945 menegaskan undang-undang sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai wadah hukum dan keadilan, termasuk di dalam atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adapt, seperti ditegaskan pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Mengacu kepada penegakan hukum dan keadilan sebagai hal yang lebih bersifat praksis dari keberadaan undang-undang sebagai wadah pengaturan hukum dan keadilan, maka hal yang bersifat “demokratis” menjadi warna utama dari prinsip Negara hukum, seperti dalam hal penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia pada Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.  Hal ini kemudian dipertegas dengan adanya parameter keadilan dalam hal menjalankan hak dan kebebasan, seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dengan demikian, dari kelima hal tersebut di atas, maka  keberadaan undang-undang yang mencerminkan hukum dan keadilan menjadi hal yang mendasari penegakan hukum dan keadilan di dalam Negara hukum dan masyarakat demokratis berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu keberadaan lembaga perwakilan rakyat dan perwakilan daerah menjadi hal dominan atas penegakan hukum dan keadilan, dan yang turut menjadi hal penting pula adalah kualitas kinerja lembaga pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi

Daftar Pustaka:
genggaminternet.com
rezaghuarterz.blogspot.co.id
surohmatsupadi.wordpress.com